SEMARANG, Kabarjateng.id – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusatkan layanan darurat melalui satu nomor tunggal, yaitu Call Center 112. Sebelumnya, masyarakat harus menghubungi nomor seperti 119 atau 1500-132 untuk mengakses layanan ambulans. Kini, cukup dengan satu nomor 112, masyarakat dapat meminta bantuan dengan lebih mudah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto, menyampaikan bahwa penyatuan nomor darurat ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan darurat.

“Dalam situasi darurat, kecepatan respons sangat penting. Nomor yang mudah diingat seperti 112 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan, terutama karena berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa,” jelas Soenarto.
Selain kemudahan akses, Soenarto juga menegaskan bahwa layanan Call Center 112 tidak dikenakan biaya panggilan dan tersedia 24 jam.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Call Center ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Adapun di Kota Semarang, layanan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2018.
Call Center 112 di Kota Semarang melayani berbagai kebutuhan darurat, seperti kesehatan, bencana, kriminalitas, hingga evakuasi.
Contohnya meliputi kecelakaan, kebakaran, trafo meledak, kabel listrik yang membahayakan, hingga penanganan hewan liar.
Untuk ambulans, layanan meliputi transportasi darurat, pemeriksaan kesehatan, homecare, hingga pengantaran jenazah.
Pada tahun 2024, Call Center 112 mencatat 12.336 panggilan darurat. Dari jumlah tersebut, permintaan terkait kesehatan mendominasi dengan 10.516 laporan.
Rinciannya mencakup 4.260 permintaan ambulans dari Dinas Kesehatan maupun PMI, 2.961 laporan pemeriksaan kesehatan, 1.832 laporan kecelakaan lalu lintas, dan 1.323 permintaan layanan homecare.
Efisiensi layanan darurat di Semarang tak lepas dari kerja sama yang baik antara berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, hingga komunitas setempat. Kolaborasi ini memastikan penanganan aduan darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.
Dengan adanya Call Center 112, Pemkot Semarang berharap masyarakat dapat lebih merasa aman dan terlindungi karena kemudahan akses terhadap layanan darurat yang terintegrasi. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.