Menu

Mode Gelap
 

Headline

Menteri ATR/BPN Segera Sahkan Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan untuk Dorong Program Swasembada Pangan

badge-check


					Menteri ATR/BPN Segera Sahkan Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan untuk Dorong Program Swasembada Pangan Perbesar

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum dalam proses pembangunan, khususnya di Provinsi Papua Selatan.

Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan akan menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Rapat lintas sektoral hari ini membahas konsep akhir persetujuan RTRW Papua Selatan. Insyaallah, dalam satu hingga dua hari ke depan, dokumen persetujuan substansi RTRW akan kami tandatangani,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, penerbitan persetujuan substansi merupakan tahap awal yang sangat penting dalam penyusunan RTRW di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Dokumen ini menjadi dasar hukum sebelum RTRW ditetapkan secara resmi di daerah. Setiap RTRW harus melalui proses sinkronisasi lintas sektor dan mendapatkan pengesahan dari Menteri ATR/Kepala BPN.

“Alhamdulillah, seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, empat kabupaten, DPRD provinsi, maupun kementerian terkait, telah mencapai kesepahaman tanpa ada perbedaan pandangan,” jelas Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah diperbarui menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kemenko Pangan untuk mempercepat pembangunan ketahanan pangan, air, dan energi di berbagai wilayah, termasuk Papua Selatan.

“Inpres dan Kepres tersebut merupakan mandat langsung Presiden kepada kami untuk mempercepat realisasi swasembada pangan. Karena itu, semua proses harus berjalan cepat dan tepat,” tegas Zulkifli.

Ia menambahkan, percepatan penyusunan RTRW sangat penting agar kebijakan strategis pemerintah pusat dapat segera diimplementasikan di lapangan tanpa hambatan administratif.

“Kita ingin semua berjalan cepat dan sinkron, sehingga target swasembada pangan, air, dan energi bisa segera tercapai,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beserta jajaran.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih juga ikut hadir dalam pembahasan lintas sektor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Kabar Demak