DEMAK, Kabarjateng.id – Perselisihan antarwarga di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung pada tindak kekerasan. Seorang pria berinisial ST (37) dilaporkan ke Polres Demak setelah memukul tetangganya, SPA (27), dalam konflik yang dipicu oleh dugaan perusakan jaringan saluran air.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat SPA menemukan saluran air miliknya dalam kondisi rusak usai pulang ke rumah pada Rabu (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Karena merasa curiga, korban mencoba mencari tahu penyebabnya dengan bertanya kepada istri ST. Namun, istri pelaku mengaku tidak mengetahui dan menyarankan agar bertanya langsung kepada suaminya.
Tak puas dengan penjelasan tersebut, korban meminta bantuan Ketua RT untuk memediasi permasalahan itu.
Pertemuan awal digelar di rumah Ketua RT pada pukul 17.00 WIB dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, dalam mediasi tersebut, ST menyangkal telah merusak jaringan air, dan pembicaraan tidak menemukan titik temu.
“Karena tidak ada kesepakatan, Ketua RT memutuskan mediasi akan dilanjutkan malam harinya bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (17/5).
Namun saat hendak menuju mediasi lanjutan, terjadi adu mulut antara korban dengan istri dan anak pelaku.
ST yang mengetahui keributan itu langsung datang dan memukul korban di bagian mata dengan tangan kosong. Akibatnya, korban terjatuh dan kepala membentur tembok.
Situasi sempat memanas ketika suami korban hendak membalas tindakan ST, namun warga sekitar segera melerai.
ST juga sempat masuk ke rumah korban sambil membawa sebilah pisau, namun akhirnya pergi meninggalkan lokasi bersama keluarganya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis. Luka lebam di area mata menjadi bukti dari tindakan penganiayaan tersebut.
“Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum keluar, ST ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kuseni.
Kini, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. (dul)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.