Menu

Mode Gelap
 

Headline · 13 Jun 2024 22:01 WIB

Lakukan Asusila Terhadap Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi


					Lakukan Asusila Terhadap Tetangganya, Seorang Pria di Kembaran Banyumas Diamankan Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial T (44) warga Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan”, kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Kamis (13/6/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib di rumah terduga pelaku di desa Bojongsari Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor.

Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar kemudian korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi di tahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (can)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Tarawih Keliling Semarang Bersama Agustina Wilujeng di Lapas Perempuan Bulu

10 Maret 2026 - 00:53 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng tarawih keliling di Lapas Perempuan Bulu, memberi semangat warga binaan memperbaiki diri di Ramadan.

Dari Anime ke Lagu Jawa, Musisi Semarang Populerkan Konsep “Jepang Jawa”

9 Maret 2026 - 22:27 WIB

Musisi Semarang Hendra Kumbara menghadirkan konsep “Jepang Jawa”, memadukan rock Jepang ala soundtrack anime dengan lirik bahasa Jawa yang kini viral di media sosial.

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Bubarkan Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kendal berhasil ungkap pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di sekitar lokasi.

Ngabuburit Anti Biasa, 12 Jurnalis Jateng–DIY Jajal Latihan Menembak di Jatidiri Semarang Bareng Yamaha

9 Maret 2026 - 16:28 WIB

Sebanyak 12 jurnalis Jateng–DIY mengikuti pelatihan menembak di Lapangan Tembak Jatidiri Semarang dalam Yamaha Media Gathering sambil ngabuburit Ramadan.
Trending di Headline