SRAGEN, Kabarjateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, pada Senin (27/10/2025) malam.
Pelaku yang sempat kabur usai kejadian berhasil ditangkap kurang dari tujuh jam kemudian di wilayah Kota Surakarta pada Selasa (28/10/2025) dini hari.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB, ketika sebuah kendaraan roda empat jenis Mitsubishi pick up menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE.
Benturan keras membuat dua korban meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.
Korban diketahui satu keluarga asal Dukuh Jengglong, Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, masing-masing bernama Saiful Anwar (32), Unik Yuwanti (29), serta dua anak mereka Amira Syarifatil Anwar (5) dan Alikha Nafisha Anwar (11).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat begitu menerima laporan kejadian.
“Saya memerintahkan jajaran untuk segera bertindak profesional. Ini kasus serius karena menimbulkan korban jiwa dan pelaku melarikan diri. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan Satlantas dan Resmob berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh melalui Kanit Gakkum Ipda Zefanya menjelaskan, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, kami mendapati ciri-ciri kendaraan pelaku berupa Mitsubishi pick up L300. Setelah kami telusuri, terlihat kesesuaian dari lampu depan, pengaman, serta stiker di bagian kaca belakang,” ungkap Zefanya.
Berdasarkan hasil penelusuran nomor kendaraan, tim berkoordinasi dengan Samsat untuk mengetahui identitas pemilik mobil.
Dari data tersebut, diketahui pemilik kendaraan berada di luar Sragen. Melalui pelacakan nomor telepon yang digunakan pelaku, polisi akhirnya menemukan keberadaannya di daerah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku berinisial Risnadi (38), seorang karyawan swasta asal Mojo, Karangmalang, Sragen. Ia diamankan di rumah istrinya di wilayah Pasar Kliwon.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi pick up L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE beserta surat-surat kendaraannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dialah yang terlibat dalam kecelakaan di Gedongan, Plupuh, dan kemudian melarikan diri dari lokasi,” jelas Kanit Gakkum.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sragen mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, menaati aturan lalu lintas, dan tidak meninggalkan tempat kejadian jika terlibat kecelakaan, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berat dan berdampak pada kemanusiaan. (ar)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.