Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Agu 2024 21:54 WIB · Waktu Baca

Kurang Dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor


					Kurang Dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Dalam waktu kurang dari tiga jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Beji, RT 02/12, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, pada Minggu (4/8/2024).

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah ASF (27), KRD (28), IBR (28), dan MAR (39).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Siti Amiroh yang sedang beristirahat di rumahnya mendengar suara mencurigakan di halaman depan.

Saat mengintip dari jendela, ia melihat tiga pria tak dikenal membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya. Awalnya, Siti mengira itu anaknya yang membawa motor tersebut.

Namun, setelah mendengar suara mesin motor menyala dan dibawa kabur oleh ketiga pria tersebut, Siti segera membangunkan anaknya dan pelapor, Tarkam Nurhidayat, yang sedang tertidur.

Keduanya kemudian mencoba mengejar, namun motor tersebut sudah tidak terlihat.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk mengambil motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 25.000.000,-.

Keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah tim Resmob Polresta Banyumas melakukan patroli Kring Serse di perbatasan wilayah.

Pada pukul 03.00 WIB, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana curanmor.

Anggota Resmob kemudian mendapati beberapa orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor secara beriringan, sesuai dengan laporan masyarakat.

“Anggota Resmob segera melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” terang Kompol Andriansyah, Selasa (6/8).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda CRF merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci T, pembuka magnet, kunci palsu, sebuah tas gendong, helm merk KYT putih, dan identitas para pelaku.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Peduli Kesehatan Driver Ojol, Polres Semarang Gelar Pemeriksaan Gratis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13 Juni 2025 - 23:09 WIB

Warga Tuntang Temukan Jenazah di Dalam Sumur Saat Mencari Rumput

13 Juni 2025 - 23:00 WIB

Polres Demak Laksanakan Restorative Justice, Kasus Guru dan Siswa di Karangawen Diselesaikan Secara Damai

13 Juni 2025 - 20:42 WIB

Polresta Cilacap Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kawunganten

13 Juni 2025 - 08:21 WIB

Polres Kendal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

13 Juni 2025 - 07:53 WIB

Trending di Daerah