Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Apr 2025 13:44 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pelaku Begal


					Kurang dari 24 Jam, Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pelaku Begal Perbesar

PURWOREJO, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kejahatan jalanan. Dalam waktu kurang dari satu hari, tim Reskrim berhasil membekuk dua orang pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres pada Selasa (22/04) sore, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Korban dalam peristiwa ini adalah dua warga bernama Sudir dan Kusrini. Mereka mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta, dan salah satu korban bahkan menderita luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku,” terang AKBP Andry.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AEJA bin CJA (18), warga Kabupaten Bantul, dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, berinisial PJA bin W.

Keduanya beraksi secara bersama-sama. AEJA kini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sedangkan rekan pelakunya yang masih anak-anak dititipkan di Polres Kebumen karena juga terkait dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan pelat nomor AB-5741-NO yang digunakan saat beraksi, satu bilah celurit sepanjang 110 cm, helm warna hitam bertuliskan “Starcross”, serta sepasang sandal merk Ando warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, senjata tajam tersebut dibeli secara online. Sementara itu, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli rokok dan keperluan hiburan.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa di Kebumen dan Kulonprogo. Korbannya mengalami kerugian berupa tas dan handphone,” ungkap AKBP Andry.

Polres Purworejo pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika melintas di lokasi sepi dan pada jam rawan. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMI dan Pramuka Kota Semarang Dirikan Posko Mudik 2026 di Kecamatan Tugu

13 Maret 2026 - 21:45 WIB

Sugi Hartono Gelar Reses Bersama Warga, Serap Aspirasi Sambil Buka Puasa

13 Maret 2026 - 20:38 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras dan 330 Liter Tuak

13 Maret 2026 - 17:47 WIB

Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Layanan Polda Jateng di Ops Ketupat Candi 2026

13 Maret 2026 - 17:35 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

Bagikan Al-Qur’an ke Rutan Jepara, MPC Pemuda Pancasila Perkuat Pembinaan Keagamaan

13 Maret 2026 - 15:43 WIB

Trending di Daerah