Menu

Mode Gelap
 

Headline · 4 Jun 2024 18:44 WIB

Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kades Tirto Salam Magelang Dijebloskan ke Penjara


					Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kades Tirto Salam Magelang Dijebloskan ke Penjara Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Nekat melakukan korupsi hingga merugikan Negara ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang AM (51) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jateng dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (04/06/2024) siang. Dalam kegiatan itu, Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.

Modus dari kasus ini, Tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Uang tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp 1 Milyar.

“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).

Penyelewengan dalam pelaksanaan dana Bankeudes yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya untuk pembangunan fisik 5 titik di Desa Tirto. Yaitu pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan. Masing-masing titik dianggarkan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Perbuatan Tersangka AM ini melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Tersangka diancam dengan pidana penjara Seumur Hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” pungkas Kombes Pol Mustofa. (can)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Tarawih Keliling Semarang Bersama Agustina Wilujeng di Lapas Perempuan Bulu

10 Maret 2026 - 00:53 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng tarawih keliling di Lapas Perempuan Bulu, memberi semangat warga binaan memperbaiki diri di Ramadan.

Dari Anime ke Lagu Jawa, Musisi Semarang Populerkan Konsep “Jepang Jawa”

9 Maret 2026 - 22:27 WIB

Musisi Semarang Hendra Kumbara menghadirkan konsep “Jepang Jawa”, memadukan rock Jepang ala soundtrack anime dengan lirik bahasa Jawa yang kini viral di media sosial.

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Bubarkan Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kendal berhasil ungkap pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di sekitar lokasi.
Trending di Daerah