Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Mei 2025 06:54 WIB

Kepala Desa Kertosari Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp530 Juta


					Kepala Desa Kertosari Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp530 Juta Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kendal menemukan bukti-bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa tersebut.

Kajari Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta tiga orang ahli.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kendal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp530.875.083. Angka ini didapatkan dari analisis volume dan kualitas pekerjaan betonisasi jalan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Lila.

Ia menambahkan, modus operandi tersangka W meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengeluaran dana desa yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan.

Penetapan status tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor B1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kendal memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap W selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menyebutkan bahwa saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Jawa Tengah.

“Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu kepala desa. Namun proses penyelidikan masih berlanjut. Kami akan terus mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini,” ujar Agung. (ra)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Kendal Buka Puasa Bersama Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Trending di Daerah