Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Mei 2025 06:54 WIB · Waktu Baca

Kepala Desa Kertosari Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp530 Juta


					Kepala Desa Kertosari Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp530 Juta Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial W, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kendal menemukan bukti-bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa tersebut.

Kajari Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta tiga orang ahli.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kendal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp530.875.083. Angka ini didapatkan dari analisis volume dan kualitas pekerjaan betonisasi jalan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Lila.

Ia menambahkan, modus operandi tersangka W meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengeluaran dana desa yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan.

Penetapan status tersangka dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor B1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kendal memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap W selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menyebutkan bahwa saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Jawa Tengah.

“Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu kepala desa. Namun proses penyelidikan masih berlanjut. Kami akan terus mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini,” ujar Agung. (ra)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Kini Hadirkan Kereta Suite Class Compartment, Tawarkan Perjalanan Mewah di Jalur Utara Jawa

1 Juni 2025 - 19:31 WIB

Perpisahan Penuh Haru Siswa Kelas IX SMPN 2 Tonjong: Awal Baru Menuju Masa Depan

1 Juni 2025 - 10:16 WIB

DPP IKA Unnes Beri Penghargaan kepada Juara II Sinden Idol Unnes 2025

1 Juni 2025 - 10:08 WIB

PNM Dorong Semangat Wirausaha Siswa SMK Lewat Program Pekan Nasional Mengajar

1 Juni 2025 - 09:47 WIB

Qodari Dukung GAMKI Jadi Pilar Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

1 Juni 2025 - 09:13 WIB

Trending di Daerah