Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Mar 2025 13:33 WIB · Waktu Baca

Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Rp 273 Miliar


					Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Rp 273 Miliar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah kantor PT CSA di Jalan MT Haryono, Banyusrep, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian lahan oleh perusahaan daerah tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi mencapai Rp 273 miliar.

Dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tersebut mendorong Kejati Jateng untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/M.3/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sekitar 66 dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, pencairan dana, serta berbagai surat terkait transaksi pembelian lahan,” jelas Lukas.

Selain mengamankan dokumen, Kejati Jateng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, seiring dengan pendalaman penyelidikan.

“Sejauh ini sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lukas menegaskan bahwa dalam transaksi ini, uang telah dikeluarkan, namun keberadaan lahan yang dibeli masih dipertanyakan.

“Kami terus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar,” tegasnya.

Sebelum penggeledahan ini, Kejati Jateng juga telah mengamankan barang bukti dari enam lokasi berbeda di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti dan mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, PT CSA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan sektor bisnis lainnya.

Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Dugaan skandal ini menyoroti potensi kerugian besar bagi keuangan daerah, sehingga Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (di)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis