DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang oknum kepala desa berinisial MY (34), yang menjabat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus perzinahan dan dugaan pemerasan terhadap suami dari wanita selingkuhannya.
Kejadian bermula ketika seorang pria bernama PR (41) mencurigai perilaku istrinya, LK (31), yang belakangan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Kecurigaan tersebut mendorong PR untuk memasang alat pelacak GPS di sepeda motor milik istrinya.
Kecurigaannya terbukti saat sang istri berpamitan untuk mengantar anak ke sekolah namun tak kunjung pulang.
“PR melakukan pelacakan dan menemukan sepeda motor istrinya terparkir di depan kamar kos,” jelas Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).
Setelah memastikan lokasi, PR segera melapor ke Polres Demak dan bersama anggota kepolisian, mereka mendatangi tempat tersebut.
Hasil penggerebekan mengungkap keberadaan MY dan LK dalam satu kamar di sebuah rumah kos yang berada di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Keduanya mengakui baru saja melakukan hubungan intim.
Namun kasus ini tak berhenti pada perzinahan semata. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY dan LK juga terlibat dalam aksi penipuan dan pemerasan terhadap PR.
Keduanya diduga telah menyusun rencana manipulatif untuk mendapatkan uang secara tidak sah.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan LK menyamar sebagai wanita lain, menggunakan identitas palsu dalam komunikasi lewat aplikasi pesan singkat.
Dalam penyamarannya sebagai seorang janda anak dua, LK merayu PR hingga korban merasa iba dan beberapa kali mengirimkan uang atas dasar belas kasih, dengan total hingga jutaan rupiah.
Memasuki bulan Juli 2025, taktik tersebut berkembang menjadi pemerasan.
LK melakukan panggilan video tanpa menampakkan wajahnya dan merekam percakapan tersebut.
Bersama MY, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada istri PR jika permintaan uang sebesar Rp5 juta tidak dipenuhi.
PR, yang mulai menyadari kejanggalan, menolak permintaan itu meski terus mendapat tekanan dan ancaman.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY dan LK kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kompol Hendrie.
Keduanya dikenai Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan, untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (ris)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.