SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2025.
Sesuai ketentuan, pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, kecuali untuk angkutan bahan makanan pokok.

Keamanan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas utama selama mudik, mengingat lonjakan jumlah kendaraan yang melintas di wilayah Jawa Tengah.
Oleh karena itu, seluruh pengusaha angkutan diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menghindari potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Jika masih ada kendaraan sumbu tiga yang melintas di luar ketentuan, diharapkan segera berhenti dan memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan.
Selain itu, dalam rangka pengamanan arus mudik, dilakukan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025.
Apel ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia hingga tingkat Polsek, bertujuan memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan Lebaran.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung kelancaran mudik, di antaranya kebijakan Work From Anywhere (WFA), diskon tarif tol, serta penyesuaian jadwal libur sekolah.
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 Maret 2025, sedangkan arus balik diperkirakan memuncak pada 5-7 April 2025. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.