SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebuah perusahaan ekspedisi di Kabupaten Karanganyar menemukan salah satu pengemudi truknya meninggal dunia di dalam kendaraan setelah GPS armada tersebut tidak bergerak sejak Kamis pagi.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangannya di sela kegiatan Polres Semarang Goes to School pada Jumat, 31 Desember 2025.

“Korban berinisial IS (55), warga Kota Pekalongan. Ia berangkat dari Karanganyar dengan truk Isuzu Giga AD 8315 OA menuju Jakarta untuk mengambil barang. Namun, hingga Kamis malam, 30 Januari 2025, pihak perusahaan mengecek GPS dan mendapati kendaraan masih berada di simpang tiga Exit Tol Bawen. Saat perwakilan perusahaan mendatangi lokasi, pengemudi ditemukan dalam kondisi meninggal di dalam kabin truk,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., menambahkan bahwa korban berangkat dari perusahaan di Karanganyar pada Rabu malam, 29 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada Kamis pagi, 30 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, perusahaan mengecek GPS dan melihat truk berada di simpang tiga Bawen. Ketika dicek kembali pada sore hari pukul 18.00 WIB, posisi kendaraan tidak berubah. Karena curiga, pihak perusahaan mengirim pegawai untuk mengecek langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Saat pegawai perusahaan tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, pengemudi ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kabin. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim Inafis Polres Semarang yang datang ke lokasi segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RS At Tin Bawen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari keterangan istri korban, ia terakhir kali berkomunikasi dengan suaminya pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di bagian lambungnya,” tambah AKP Wiwid.
Atas permintaan keluarga, jenazah beserta barang-barang pribadi korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, setelah pihak keluarga membuat surat pernyataan resmi. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.