SEMARANG, Kabarjateng.id – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Wali Kota Agustina Wilujeng dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Dukungan ini muncul karena keberadaan perda tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan hukum bagi penguatan lembaga pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter santri di tingkat kota.

Ketua FKPP Kota Semarang, Samsudin, mengungkapkan bahwa kepemimpinan Agustina menunjukkan kepedulian nyata terhadap perkembangan dunia pesantren.
Ia menilai langkah pemerintah kota yang mendorong Raperda Pondok Pesantren ke DPRD merupakan angin segar bagi kemajuan pesantren di Semarang.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Ibu Wali Kota. Raperda Pondok Pesantren ini menjadi harapan besar bagi lembaga pesantren agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Samsudin.
Menurutnya, selama ini pesantren telah memainkan peran penting dalam pendidikan moral, sosial, dan keagamaan masyarakat.
Namun, belum ada aturan daerah yang secara komprehensif mengatur dan memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan formal.
Kehadiran Perda nantinya diharapkan menjadi pijakan strategis untuk memperkuat tata kelola serta memberikan pengakuan kelembagaan yang lebih jelas.
“Dengan adanya Perda, lulusan pesantren bisa mendapatkan kesetaraan formal dengan sekolah umum,” jelasnya.
Data FKPP mencatat terdapat 305 pondok pesantren resmi di Kota Semarang yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Potensi besar ini, lanjut Samsudin, perlu ditopang dengan regulasi daerah yang mendukung agar pengelolaan dan pengembangannya bisa berkelanjutan.
Selain itu, FKPP juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter dalam substansi Perda tersebut.
Jumlah santri di setiap pesantren memang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ribuan, tetapi seluruhnya memiliki potensi besar dalam membentuk generasi muda yang berakhlak dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Karakter santri harus menjadi salah satu fokus utama dalam isi Perda nanti,” tegasnya.
FKPP menyatakan siap terlibat aktif dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Perda bersama Pemerintah Kota.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang memberi manfaat bagi santri dan masyarakat luas.
Secara regulatif, inisiatif Pemkot Semarang untuk menghadirkan Perda Pondok Pesantren sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Perda Pesantren yang telah diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah.
Karena itu, FKPP menilai sudah saatnya Semarang memiliki Perda sendiri agar posisi dan fungsi pesantren semakin kuat dan diakui secara formal.
Samsudin menambahkan, FKPP sebenarnya telah mengajukan rancangan awal Perda sejak tahun 2022, namun usulan tersebut belum terealisasi.
Kini, dengan dukungan penuh dari Wali Kota Agustina, FKPP optimistis proses pengesahan Perda akan menemukan momentum terbaiknya.
“Kami berharap di masa kepemimpinan Bu Agustina, Perda Pondok Pesantren bisa segera disahkan. Usulan sudah kami sampaikan sejak 2022 dengan mengacu pada UU dan Perda Provinsi,” tandasnya.
FKPP meyakini kehadiran Perda ini tidak hanya memperkuat eksistensi lembaga pesantren, tetapi juga mempererat kemitraan antara pemerintah dan komunitas keagamaan dalam mewujudkan Kota Semarang yang religius, maju, dan inklusif.
Dukungan ini menjadi bukti bahwa pesantren siap menjadi mitra strategis Pemkot dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, dan berperan aktif membangun daerah. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.