UNGARAN, Kabarjateng.id – Penggunaan Fixed Phone dalam komunikasi internal antar satuan fungsi di Mako Polda hingga tingkat Polres dievaluasi oleh Puslitbang Polri. Kali ini, tim yang diketuai Kombes Pol. Harvin Raslin SH., mengunjungi Mako Polres Semarang pada Rabu, 26 Juni 2024.
Tim yang terdiri dari Kompol Septi Astuti ST, MA., Bripka Maradon, dan Dr. Drs. Suryadi MT, didampingi Ipda Yhopy Widyawanto S.Kom dari Bidang TIK Polda Jateng, diterima langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK, MM., didampingi Waka Polres Kompol Fandy Setiawan SH, SIK, MH.

“Kami ucapkan selamat datang kepada tim Puslitbang Polri yang telah mengunjungi Mako Polres Semarang. Untuk unit Fixed Phone di Polres Semarang masih berfungsi normal, namun secara efektivitas saat ini komunikasi sudah tidak seefektif dahulu. Hal ini dikarenakan berkembangnya teknologi informasi, sehingga penerimaan informasi dan aduan dari masyarakat sudah ter-backup melalui email atau nomor Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah,” ungkap AKBP Oka dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan oleh ketua tim Puslitbang Kombes Pol. Harvin saat mengevaluasi unit Fixed Phone di ruang TIK Polres Semarang. Semua kelebihan dan kekurangan dari Fixed Phone ini akan dievaluasi dan menjadi pertimbangan selanjutnya.
“Puslitbang Polri melakukan evaluasi untuk mengetahui dari segi efektif dan efisien penggunaan Fixed Phone, serta mengevaluasi upaya bidang TIK Polri hingga kewilayahan. Selain itu, juga diperlukan pemahaman efektivitas penggunaan dalam konteks komunikasi pelayanan kepolisian, sehingga dapat membantu produktivitas, efisiensi, dan kepuasan dalam pelayanan kepolisian,” ungkap Kombes Pol. Harvin.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan di 10 Polda seluruh Indonesia, salah satunya Polda Jateng bersama jajaran dimulai tanggal 23 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.
Adapun pada tingkat Mabes Polri, Div TIK Polri merupakan pembina fungsi yang menyelenggarakan fungsi manajemen, pembinaan, dan pengembangan sistem teknologi. Dengan tetap berkoordinasi dengan Yanma Polri selaku operator telepon Mabes Polri, untuk melakukan pendataan hingga penghapusan nomor telepon yang sudah tidak aktif.
Selanjutnya, dilakukan pendataan ulang nomor telepon pada masing-masing Satker, pengecekan secara berkala terhadap alat komunikasi dinas, serta koordinasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini PT. Telkom terkait pemutusan dan penambahan layanan. (Dhany)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.