Menu

Mode Gelap
 

Headline · 1 Agu 2025 06:28 WIB · Waktu Baca

Empat Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tawuran Maut di Cilacap


					Empat Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tawuran Maut di Cilacap Perbesar

CILACAP, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap insiden tawuran antarkelompok pemuda yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Sabtu dini hari, 26 Juli 2025 lalu.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB tersebut merenggut nyawa seorang pemuda berinisial AJ (25), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah setempat.

Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantungnya.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok pemuda, yaitu geng Serigala Malam dan HTF.

Keduanya memiliki admin masing-masing yang kemudian menyepakati untuk bertemu dan melakukan konfrontasi fisik.

“Ini bukan bentrokan spontan, melainkan aksi yang terencana. Masing-masing kelompok memiliki struktur dan saluran komunikasi tersendiri,” ujar AKBP Rudi, Kamis (31/7/2025).

Dalam aksi tawuran tersebut, korban AJ sempat melawan dua anggota geng HTF. Namun, setelah rekan-rekan korban kalah, kelompok HTF lainnya datang dan melakukan serangan balasan secara brutal.

AJ yang saat itu sudah terpisah dari kelompoknya, akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan dan dianiaya menggunakan senjata tajam seperti celurit dan parang.

“Korban mengalami sejumlah luka parah di bagian kepala dan kaki, serta luka tusuk di bagian dada yang mengenai jantung. Luka inilah yang menjadi penyebab utama kematiannya,” tambah Rudi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu RAR (21) dari Kelurahan Sidakaya, RZR (19) dari Kelurahan Cilacap, FJ (18) dari Kebonmanis, serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bilah celurit, 1 bilah parang, 4 unit sepeda motor, serta 1 pucuk airsoft gun.

Terkait keberadaan senjata tersebut, polisi memastikan bahwa itu bukan senjata api seperti yang sempat beredar di masyarakat.

“Airsoft gun itu sudah kami amankan dan tidak ada luka tembak pada tubuh korban. Luka-luka yang ditemukan semuanya akibat senjata tajam,” tegas AKBP Rudi.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli di wilayah rawan, khususnya pada malam hari.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggandeng sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan untuk memberikan edukasi kepada para remaja mengenai bahaya keterlibatan dalam kelompok kekerasan.

“Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial yang sering dijadikan alat provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” ujar Wakapolresta menutup keterangannya.

Polresta Cilacap mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan demi mencegah terulangnya tragedi serupa. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TMMD Kodim Temanggung Terjang Medan Berat Demi Wujudkan Akses Bagi Warga Lereng Sumbing

1 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satreskrim Polresta Surakarta Ringkus Warga Bandung Terkait Kasus Curanmor di Mojosongo

1 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Rommy dan Surya Dharma Ali: Dari Kader Setia Jadi Rival Politik

1 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Gus Rommy: Surya Dharma Ali Lebih dari Sekadar Ketua Umum PPP

1 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Asah Kemampuan Personel, Polres Jepara Gelar Latihan Menembak Rutin

1 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Trending di Daerah