Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Okt 2024 00:26 WIB · Waktu Baca

Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang


					Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (21) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Pemuda ini diduga menjadi pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Srumbung.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024).

Mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta menuturkan, Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Diduga pengedar barang haram itu adalah seorang pemuda yang juga Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun Tersangka tidak ditemukan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya,” tutur Kombes Pol Mustofa.

Hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menanam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram.

Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.

“Dalam penangkapan itu ternyata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” terang Kapolresta.

Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus tersangka D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Semarang.

Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,” terangnya.

Jadi, lanjut Kapolresta, peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil menjadi perantara penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.

Akibat perbuatannya, terhadap Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang. (can)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Jateng Gelar Lomba Polisi Cilik, Tumbuhkan Disiplin dan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

10 September 2025 - 18:14 WIB

Willy Dampingi Sestama Tinjau Rencana Pembangunan IKH di Cilacap

10 September 2025 - 18:04 WIB

Masjid Al Muhajirin Palebon Gelar Launching Pusat Kuliner Malam, Hadirkan Hiburan Nasam Gambus

10 September 2025 - 17:52 WIB

Paramitha Dorong Nakes Brebes Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

10 September 2025 - 17:42 WIB

Kementan Siapkan Rp135 Miliar untuk Hilirisasi Perkebunan di Jawa Tengah

10 September 2025 - 17:25 WIB

Trending di Headline