Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Okt 2025 20:57 WIB

Dua Residivis Curanmor di Demak Ditangkap, Terlibat 17 Kasus Pencurian dan Jual Motor ke Penadah


					Dua Residivis Curanmor di Demak Ditangkap, Terlibat 17 Kasus Pencurian dan Jual Motor ke Penadah Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berinisial MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, berhasil ditangkap. Keduanya diketahui merupakan residivis dengan catatan panjang dalam kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di halaman Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku MIB yang mencuri sepeda motor milik warga di pesantren tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Menurut Anggah, modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif.

MIB bersama rekannya berinisial Y—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan maksimal.

Saat menemukan motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang, MIB langsung mendorongnya keluar halaman, sementara Y membantu dengan mengendarai motor lain untuk mendorong dari belakang.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat,
  • 1 BPKB,
  • 2 kunci palang Y,
  • 1 kunci T,
  • 3 kunci L, dan
  • 1 kunci inggris.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MIB dan rekannya telah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda, mencakup wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, hingga Kabupaten Grobogan.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada AA yang berperan sebagai penadah.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Anggah.

Kini, MIB dan AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Anggah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan baik dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan,” pesannya. (di)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pekerja Informal Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran dari Pemprov Jateng

14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Arus Kendaraan Mulai Meningkat di Tol Ungaran pada Hari Kedua Ops Ketupat Candi 2026

14 Maret 2026 - 13:20 WIB

Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang

14 Maret 2026 - 12:58 WIB

Bus Pariwisata Arah Guci Dihimbau Tidak Melintasi Jalur Clirit, dan Dialihkan ke Jalur Pemalang

14 Maret 2026 - 12:32 WIB

Festival Tukar Takir SMAN 1 Paguyangan, Tradisi Ramadan yang Menguatkan Budaya dan Kebersamaan

14 Maret 2026 - 12:24 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Salurkan 1.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan

14 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trending di KABAR JATENG