Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Jun 2024 09:48 WIB · Waktu Baca

Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron


					Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian modul perangkat BTS di area tower Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (20), warga Tanjung, Purwokerto, dan E (26), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Satu pelaku lainnya, berinisial N (20), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat, masih buron,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/6).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio menuju area tower di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Sesampainya di lokasi, mereka merusak gembok pintu area tower dan mengambil modul BTS, kemudian membawa hasil curian dengan mobil.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci gembok dan mengambil modul Tower Telkomsel serta modul Tower Indosat yang berada di dalam BTS masing-masing,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban dari Telkomsel dan Indosat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tim resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku R dan E beserta barang bukti, kemudian membawa mereka ke Kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu modul BTS jenis UBBPe4, dua modul BTS jenis UBBPd6, satu obeng pipih dengan gagang berwarna hitam dan kuning, satu kantong kain berwarna merah, dan satu unit mobil merk Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil interogasi, selain melakukan pencurian tersebut, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lain, dengan 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Banyumas dari April hingga Juni 2024.

“Atas perbuatan ini, para tersangka dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polresta Banyumas / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline