Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Jun 2024 09:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron


					Dua Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian modul perangkat BTS di area tower Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R (20), warga Tanjung, Purwokerto, dan E (26), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat. Satu pelaku lainnya, berinisial N (20), warga Pasirmuncang, Purwokerto Barat, masih buron,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/6).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio menuju area tower di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Sesampainya di lokasi, mereka merusak gembok pintu area tower dan mengambil modul BTS, kemudian membawa hasil curian dengan mobil.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci gembok dan mengambil modul Tower Telkomsel serta modul Tower Indosat yang berada di dalam BTS masing-masing,” jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban dari Telkomsel dan Indosat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tim resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku R dan E beserta barang bukti, kemudian membawa mereka ke Kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu modul BTS jenis UBBPe4, dua modul BTS jenis UBBPd6, satu obeng pipih dengan gagang berwarna hitam dan kuning, satu kantong kain berwarna merah, dan satu unit mobil merk Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil interogasi, selain melakukan pencurian tersebut, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lain, dengan 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Banyumas dari April hingga Juni 2024.

“Atas perbuatan ini, para tersangka dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polresta Banyumas / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

PLN UP3 Semarang Bagikan 78 Paket Sembako untuk Porter Stasiun Tawang dan Poncol di Ramadan 1447 H

12 Maret 2026 - 22:39 WIB

Sebanyak 78 porter di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol menerima bingkisan sembako melalui program Bag of Happiness yang digelar PLN UP3 Semarang bersama Human Initiative.

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Safari Ramadan di Korem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi dan Berbagi dengan Anak Yatim

11 Maret 2026 - 16:34 WIB

Trending di Daerah