Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Sep 2024 12:39 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi


					Dua Orang Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RTH (23) warga Desa. Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

dan AAK (22) warga Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang meresahkan di Kabupaten Banyumas,” kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RTH pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 26,9615 gram yang dililit lakban warna merah, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 19,4530 gram yang dililit lakban warna merah dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 16,5086 gram yang dililit lakban warna merah, sehingga didapat total berat netto sebanyak 62,9231 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku RTH mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang laki-laki berinisial AAK yang beralamat di Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dan bertujuan untuk diedarkan atau dijual kembali,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AAK dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5331 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5345 gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5379 gram, sehingga didapat total berat netto sebanyak 1,6055 gram.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kasat Narkoba.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Trending di KABAR JATENG