Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Jan 2025 16:35 WIB · Waktu Baca

Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Barang Bukti Disembunyikan dalam Mobil


					Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Barang Bukti Disembunyikan dalam Mobil Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua pelaku yang berinisial RT (39) dan MIA (31) ditangkap saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di bagian interior mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Berawal dari informasi yang kami terima, tim kami melakukan pemantauan terhadap dugaan pengiriman narkotika melalui Kapal Dharma Kartika VII. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perjalanan para pelaku dimulai dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024.

Mereka sempat menginap di sebuah hotel di Pontianak hingga akhirnya menerima barang haram tersebut pada 30 Desember 2024.

Paket narkotika, yang terdiri dari 13 paket sabu-sabu dan 49 paket ekstasi, disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka meninggalkan Pelabuhan Dwikora di Pontianak dan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Emas.

Setibanya di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika dalam kendaraan mereka.

Barang bukti yang disita meliputi 13 paket sabu dengan berat total 13,92 kilogram, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu unit Daihatsu Sigra, serta dokumen perjalanan.

“Pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di area tersembunyi kendaraan, seperti doortrim dan dashboard, untuk mengelabui petugas,” jelas Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dari pengakuan salah satu tersangka, RT, narkotika tersebut diterima atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) untuk diserahkan kepada pihak lain di Surabaya.

Tersangka juga mengaku telah menerima uang transportasi sebesar Rp 20 juta, meski hanya tersisa Rp 1 juta saat penangkapan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan perhitungan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Kombes Pol M. Anwar Nasir menambahkan bahwa Polda Jateng akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihaknya juga menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba di berbagai desa dan kelurahan.

“Upaya pencegahan, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, terus kami lakukan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa menciptakan Jawa Tengah yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polresta Pati Tangkap Enam Remaja Terkait Video Viral Pembawa Sajam di Sukolilo

8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Polda Jateng Luruskan Pernyataan Terkait Ormas, Tegaskan Hanya Oknum yang Terlibat Premanisme

8 Juni 2025 - 08:12 WIB

Iduladha 1446 H, Prajurit Yonif 407/PK Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

PSI Kota Semarang Salurkan 300 Paket Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025 - 07:51 WIB

Libur Panjang Iduladha 1446 H, Jumlah Penumpang KAI Melonjak 

7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Daerah