SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang residivis kasus narkoba bersama dengan barang bukti yang disita.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin, 30 September 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq, serta Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.
Menurut Wakapolda, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Pelabuhan Semarang.
Paket tersebut diduga berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan akan dikirim ke Jakarta pada tanggal 4 September 2024.
“Paket ini seharusnya menuju Jakarta, tetapi melalui Pelabuhan Semarang,” jelas Wakapolda.
Paket mencurigakan tersebut terdiri dari pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, serta dua kotak kardus berisi 24 kaleng susu bubuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam kaleng-kaleng susu tersebut ditemukan sabu seberat 500 gram per paket.
“Total ada 24 kaleng susu bubuk, yang masing-masing berisi sabu seberat 500 gram,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi ini, petugas melakukan operasi ‘control delivery’ untuk melacak penerima barang. Seorang perempuan berinisial VS, asal Pontianak, berhasil diamankan sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“VS merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan,” ungkap Wakapolda.
Dari hasil interogasi, VS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial R dari Malaysia untuk mengambil paket tersebut. VS dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta, namun hingga kini belum menerima uang tersebut.
“Kami masih mengejar pemilik dan pengirim barang dari Malaysia,” tegasnya.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Wakapolda juga menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di Jawa Tengah. Kami akan menindak tegas, termasuk menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada para tersangka,” ujarnya.
Tersangka VS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (di)
2 Komentar