Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Mar 2025 20:14 WIB · Waktu Baca

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga


					Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EAA (26) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

EAA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Modus Operandi Tersangka

EAA diamankan saat melakukan pengangsuan BBM di SPBU Pertamina 44.507.13 atau SPBU Pancasila, yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 500 liter.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap melakukan pembelian BBM bersubsidi di beberapa SPBU lainnya di Salatiga dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode MyPertamina.

Cara ini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem dan mendapatkan BBM dalam jumlah besar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik ilegal tersebut, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp970.000,-
  • Lima lembar barcode MyPertamina serta pelat nomor kendaraan
  • Satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam
  • Empat kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
  • Delapan kempu berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 4.860 liter
  • Satu set mesin pompa air alkon besar merek INOTO HF/5B 220V berwarna biru
  • Satu set mesin pompa air kecil berwarna hitam
  • 35 lembar barcode BBM subsidi
  • 38 lembar pelat nomor kendaraan
  • Empat unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi

Keuntungan dari Aktivitas Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EAA telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. BBM bersubsidi yang diperolehnya secara ilegal kemudian dijual kepada industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi. (ar)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis