SEMARANG, Kabarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan bahwa keberadaan bajaj berbasis aplikasi yang mulai terlihat melintas di sejumlah ruas jalan, hingga kini belum memiliki izin resmi sebagai angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo, mengungkapkan kendaraan roda tiga tersebut hanya beroperasi dengan bermodalkan STNK atau STCK tanpa dilengkapi izin yang berlaku untuk angkutan umum.
“Kalau mengacu pada aturan, statusnya masih abu-abu. Mereka tidak bisa disebut sebagai angkutan umum yang sah,” ujarnya, Senin (29/9).
Ambar menjelaskan, dari sisi regulasi, bajaj tidak dapat disamakan dengan ojek online karena memiliki bodi tertutup.
Di sisi lain, kendaraan ini juga tidak memenuhi kriteria taksi online yang diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, yang mensyaratkan kapasitas mesin minimal 1.000 cc.
Dengan kondisi tersebut, keberadaan bajaj online hanya bisa diposisikan sebagai kendaraan pribadi roda tiga dengan area gerak terbatas, sesuai ketentuan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
Terkait adanya protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dishub berencana mengundang operator transportasi umum bersama Satlantas untuk membahas kejelasan status operasional bajaj tersebut.
“Kami pada prinsipnya tidak menolak, namun setiap moda transportasi wajib mengikuti regulasi yang berlaku,” tegas Ambar.
Sebagai catatan, sebelumnya Paguyuban Angkutan Kota Semarang dalam musyawarah yang digelar Sabtu (27/9) sepakat menolak keberadaan Bajaj Maxride.
Forum tersebut juga diikuti oleh perwakilan transportasi online seperti GoJek, Grab, dan Maxim, yang pada akhirnya menyatakan penolakan atas operasional bajaj di wilayah Kota Semarang. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.