PURWODADI, Kabarjateng.id – Beberapa hari terakhir, warganet ramai memperbincangkan polemik kredit yang melibatkan Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi melalui unggahan di platform TikTok.
Menyikapi hal tersebut, pihak PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi.
Manajer Kantor Pusat Operasional (KPO) BPR BKK Purwodadi, Purnomo SE, menerangkan bahwa pengajuan kredit oleh Ahmad Andy Septana sejak tahun 2022 telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat itu, Andy yang masih berstatus sebagai pegawai mengajukan kredit pegawai dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan tenor pinjaman 10 tahun.
“Seluruh prosedur kredit, mulai dari pengajuan, pemeriksaan agunan hingga dokumentasi, dijalankan sesuai mekanisme internal dan aturan yang berlaku,” ungkap Purnomo.
Kredit Telah Lunas, Agunan Dikembalikan
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun pada Agustus 2024 Andy diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin, hal tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pinjaman.
Pihak bank tetap melakukan upaya penagihan secara intensif kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
Hasilnya, kewajiban kredit akhirnya diselesaikan sepenuhnya. Sesuai prosedur, pada 19 September 2025 sertifikat tanah milik Puji Yasmi sebagai pemilik agunan telah dikembalikan.
“Dengan demikian, persoalan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan dinyatakan selesai,” tegas Purnomo.
Permohonan Maaf dan Peningkatan Layanan
Menanggapi viralnya kasus ini, Purnomo juga menyampaikan permohonan maaf apabila isu tersebut menimbulkan keresahan publik, khususnya para nasabah BPR BKK Purwodadi.
“Dalam menjalankan operasional, kami selalu berpegang pada prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.