Menu

Mode Gelap
 

Headline

Belasan Mesin Traktor Raib di Jepara, Tiga Warga Asal Cianjur Diamankan Polisi

badge-check


					Belasan Mesin Traktor Raib di Jepara, Tiga Warga Asal Cianjur Diamankan Polisi Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Aksi pencurian belasan mesin traktor yang meresahkan para petani di Kabupaten Jepara akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jepara. Tiga pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masing-masing berinisial AS, CU, dan HO, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

Penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Jepara dan Tim Jatanras dari Polda Jawa Tengah.

Saat ini, dua tersangka, yakni CU dan HO, ditahan di Polda Jateng, sementara AS menjalani proses hukum di Polres Jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers pada Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian aksi pencurian telah terjadi sejak April 2025.

Para pelaku mengincar mesin traktor milik petani yang umumnya ditinggalkan di area sawah setelah digunakan.

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat petani meninggalkan mesin traktor di sawah. Mereka beraksi di malam hari dengan cara membongkar dan membawa mesin menggunakan kendaraan,” jelas Kompol Edy didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian ini sudah dilakukan di lebih dari 15 lokasi berbeda di wilayah Jepara.

Terakhir, mereka mencuri mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, pada 22 Mei 2025.

Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 17 unit mesin traktor sebagai barang bukti.

Tidak hanya di Jepara, para pelaku diduga juga beraksi di beberapa kabupaten lain di wilayah Jawa Tengah.

“Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Polda Jateng karena diduga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah,” ujar Kompol Edy.

Dari keterangan tersangka, mesin-mesin traktor hasil curian dijual ke wilayah Jawa Barat dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya berupa pidana penjara hingga tujuh tahun. (KSM/Herie)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Persit KCK Brebes Salurkan Sembako Lewat Jumat Berkah, Wujud Kepedulian kepada Warga Kurang Mampu

28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Polres Kudus Salurkan 350 Paket Sembako kepada Pengemudi Ojol, Ingatkan Pentingnya Keselamatan

28 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Diduga Rem Bermasalah, Truk Box Bermuatan Biji Plastik Terguling di Tol Solo-Semarang

28 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pilkades Serentak 140 Desa di Kabupaten Semarang Dijadwalkan 14 Desember 2026

28 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Dua Varietas Jagung Hibrida Unwahas Lolos Evaluasi Kementan

28 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polres Kudus Bantu Warga Glagahwaru Hadapi Kekeringan dengan 21 Ribu Liter Air Bersih

28 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Trending di Daerah