Menu

Mode Gelap
 

Headline

Belasan Mesin Traktor Raib di Jepara, Tiga Warga Asal Cianjur Diamankan Polisi

badge-check


					Belasan Mesin Traktor Raib di Jepara, Tiga Warga Asal Cianjur Diamankan Polisi Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Aksi pencurian belasan mesin traktor yang meresahkan para petani di Kabupaten Jepara akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jepara. Tiga pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masing-masing berinisial AS, CU, dan HO, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.

Penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Jepara dan Tim Jatanras dari Polda Jawa Tengah.

Saat ini, dua tersangka, yakni CU dan HO, ditahan di Polda Jateng, sementara AS menjalani proses hukum di Polres Jepara.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers pada Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian aksi pencurian telah terjadi sejak April 2025.

Para pelaku mengincar mesin traktor milik petani yang umumnya ditinggalkan di area sawah setelah digunakan.

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat petani meninggalkan mesin traktor di sawah. Mereka beraksi di malam hari dengan cara membongkar dan membawa mesin menggunakan kendaraan,” jelas Kompol Edy didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian ini sudah dilakukan di lebih dari 15 lokasi berbeda di wilayah Jepara.

Terakhir, mereka mencuri mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, pada 22 Mei 2025.

Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 17 unit mesin traktor sebagai barang bukti.

Tidak hanya di Jepara, para pelaku diduga juga beraksi di beberapa kabupaten lain di wilayah Jawa Tengah.

“Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Polda Jateng karena diduga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah,” ujar Kompol Edy.

Dari keterangan tersangka, mesin-mesin traktor hasil curian dijual ke wilayah Jawa Barat dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya berupa pidana penjara hingga tujuh tahun. (KSM/Herie)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jirapan Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD

18 Juni 2026 - 13:44 WIB

1.630 Calon Warga Baru PSHT Sragen Ikuti Prosesi Pengesahan, Ini Aturan Tegasnya

18 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di KABAR JATENG