BREBES, Kabarjateng.id – Dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, petugas Bea Cukai Tegal bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan pengangkutan rokok dan minuman beralkohol ilegal di rest area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Brebes.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah bus antarkota yang tengah melintasi jalur tol menuju Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 184.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek serta 245,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Estimasi nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp278,1 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp202,8 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima mengenai kendaraan yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal.
“Kami menerima laporan dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY terkait adanya bus yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal dengan tujuan akhir Jakarta,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi bea cukai, Jumat (4/4/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi bus yang dimaksud di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang.
Bus tersebut kemudian diarahkan untuk berhenti di Rest Area KM 260 guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa ribuan batang rokok serta ratusan liter minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai resmi,” tambah Yusup.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengiriman barang dilakukan dengan memanfaatkan jasa angkutan umum.
Seorang terduga pelaku berinisial R turut diperiksa karena diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bea Cukai Tegal menegaskan komitmennya dalam memerangi distribusi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami terus bekerja demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara,” tutup Yusup. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.