Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Agu 2024 11:30 WIB · Waktu Baca

Bawaslu Kota Semarang Identifikasi Isu Utama Tindak Pidana Pemilihan


					Bawaslu Kota Semarang Identifikasi Isu Utama Tindak Pidana Pemilihan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id Bawaslu Kota Semarang menekankan perlunya koordinasi dan pemahaman yang konsisten dalam menangani dugaan tindak pidana terkait Pemilihan 2024.

Sinergitas ini penting untuk menghadapi kompleksitas yang ada dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk Pemilihan 2024 pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Acara ini melibatkan Pengawas Pemilihan dari seluruh kecamatan di Kota Semarang, Polrestabes Semarang, serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Para narasumber yang hadir termasuk Prof. Ali Masyhar, Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dr. Bachtiar Baetal, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI, serta M. Fajar Subhi A.K Arif, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022.

Arief Rahman menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pemilihan 2024 sudah berlangsung, dan setiap tahap memiliki potensi terjadinya dugaan tindak pidana.

Pengalaman dari pemilu sebelumnya yang penuh dinamika harus dijadikan pelajaran.

Dukungan dari penyelenggara teknis, pengawas, serta anggota Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan.

“Pengawas di tingkat kecamatan dilibatkan karena mereka berada di garis depan dan terlibat langsung dalam setiap proses tahapan Pemilihan 2024,” jelas Arief.

Prof. Ali Masyhar menyoroti beberapa isu penting terkait tindak pidana pemilihan yang perlu dicermati, seperti ketidakakuratan data dalam pendaftaran pemungutan atau penghitungan suara, kesalahan dalam daftar pemilih, serta penghilangan hak pilih.

Ali juga menekankan pentingnya waspada terhadap pemalsuan dokumen, penghalangan hak pilih, dan pelanggaran lainnya termasuk politik uang dan netralitas aparatur sipil negara.

“Sentra Gakkumdu, termasuk Bawaslu, memegang peran penting sebagai penegak hukum dalam Pemilihan 2024,” tambah Ali.

Dr. Bachtiar Baetal menjelaskan bahwa Pemilihan adalah kontestasi politik yang berpotensi tinggi terhadap pelanggaran, yang dapat memengaruhi integritas pemilihan itu sendiri.

Oleh karena itu, menjaga integritas pemilihan adalah hal yang sangat penting.

“Pesta demokrasi tahun ini merupakan yang terbesar, terberat, dan paling rumit sepanjang sejarah Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Kompleksitas ini disebabkan oleh pelaksanaan yang bersamaan meskipun pada tanggal yang berbeda,” ungkapnya.

M. Fajar Subhi A.K Arif mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk tetap berkomitmen dalam memastikan Pemilihan dilaksanakan dengan integritas tinggi, meski harus menghadapi ketidakpuasan dari beberapa pihak yang merasa diawasi. (di)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline