JAKARTA, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling.
Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RK yang berperan sebagai pengumpul dan penyedia sisik, serta A yang bertindak sebagai penjual.

“Dua tersangka telah kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena sering dimanfaatkan dalam praktik pengobatan tradisional.
Namun, tidak hanya itu, sisik tersebut juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.
Beruntung, sebelum transaksi dengan jaringan narkoba sempat terjadi, aparat kepolisian berhasil menggagalkannya.
“Para pelaku menjual sisik trenggiling secara ilegal demi memperoleh keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Brigjen Nunung.
Tindakan para pelaku tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa liar bukan hanya ancaman bagi kelestarian fauna, tetapi juga berpotensi terkait dengan kejahatan lintas sektor seperti narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap lingkungan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.