SUKOHARJO, Kabarjateng.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku diamankan dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar, sementara nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo pada Minggu (2/11/2025).
Menurut Brigjen Irhamni, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki.
Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (29/10) dan menemukan kendaraan pick up yang bolak-balik membawa tabung gas 3 kilogram dari lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam gudang terdapat kegiatan penyuntikan gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5, 12, dan 50 kilogram,” ujar Irhamni.
Operasi penindakan dilakukan dua hari kemudian, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para pelaku bekerja secara terorganisir dengan cara memindahkan isi gas bersubsidi menggunakan selang regulator modifikasi.
Menariknya, mereka menggunakan es batu di atas tabung besar untuk mempercepat proses pendinginan saat gas dipindahkan.
Dalam prosesnya, untuk mengisi satu tabung 50 kilogram dibutuhkan sekitar 16 tabung kecil dan waktu sekitar 3 jam. Sementara untuk tabung 12 kilogram, dibutuhkan 4 tabung 3 kilogram dengan durasi satu jam.
Gas hasil oplosan itu kemudian dijual kepada konsumen besar seperti restoran, rumah makan, dan peternakan ayam di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Tiga Pelaku dan Seorang Pemodal
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing:
- R, bertugas sebagai koordinator lapangan.
- T, mengatur bahan baku serta pencatatan keuangan.
- A, berperan sebagai eksekutor atau “dokter” penyuntik gas.
R diketahui bekerja atas perintah seseorang berinisial M, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang.
Aktivitas ilegal ini telah berjalan sekitar satu tahun, dengan perkiraan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kilogram setiap hari.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1.697 tabung LPG 3 kg,
- 307 tabung LPG 12 kg,
- 91 tabung LPG 5,5 kg,
- 14 tabung LPG 50 kg,
- 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu,
- serta 5 unit mobil pick up berbagai merek.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Apresiasi dari Pertamina
Menanggapi kasus ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat dalam menindak pelaku.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan. Tindakan semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu—segel resmi bisa di-scan dan menampilkan informasi produk asli Pertamina,” tegasnya.
Taufiq menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Hal ini menjadi peringatan penting agar pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi semakin diperketat, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.