Oleh: Herie Kartika (pengamat buruh)
JEPARA, Kabarjateng.id – Berikut adalah ringkasan sekaligus analisis dari laporan unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) terkait pencatatan Serikat Pekerja Pengurus Unit Kerja (PUK) di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Jepara:
Ringkasan Kronologis dan Isu Utama:
23 Mei 2025: FSPIP telah mengajukan pencatatan tertulis PUK di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) dengan 10 orang pengurus yang resmi.
3 Juni 2025: Sebelum proses verifikasi oleh Disnaker Jepara, 4 dari 10 pengurus PUK dimutasi ke perusahaan lain, PT. Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo.
4 Juni 2025: Disnaker Jepara mengeluarkan surat penundaan pencatatan terkait mutasi pengurus tersebut.
16 Juni 2025: FSPIP menambah 5 pengurus baru yang telah diverifikasi oleh Disnaker, tapi Disnaker belum menerbitkan bukti pencatatan serikat pekerja, malah menunda pencatatan.
FSPIP menduga adanya union busting, yaitu upaya dari perusahaan untuk menghambat pembentukan dan pencatatan serikat pekerja.
Dasar Hukum:
UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Pasal 18 ayat (1) dan Kepmenakertrans No.Kep-16/Men/2001 mengatur kewajiban pencatatan serikat pekerja ke Disnaker.
Pasal 3 dan Pasal 4 memungkinkan Disnaker menangguhkan pencatatan jika persyaratan belum lengkap dengan batas waktu 14 hari untuk melengkapi.
Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh melarang menghalangi pekerja membentuk serikat atau menjadi anggotanya.
Pasal 43 ayat (1) Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sampai Rp500 juta.
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat.
Isu Serius: Union Busting
Pemindahan mutasi pengurus PUK secara tiba-tiba diduga sebagai taktik union busting oleh perusahaan.
Union busting adalah tindakan tidak sah yang menghambat hak pekerja untuk berserikat.
Bila terbukti, bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU No.21 Tahun 2000.
Tuntutan FSPIP
Mendesak Disnaker Jepara segera menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2).
Meminta kebebasan berserikat bagi buruh di Jepara.
Meminta penegakan hukum terhadap pelaku union busting.
Tanggapan Disnaker
Kepala Disnaker Jepara, Samiaji, belum memberikan jawaban resmi mengenai alasan penundaan pencatatan.
Analisis Singkat
1. Mutasi Pengurus sebagai Taktik Union Busting: Mutasi mendadak terhadap 4 pengurus utama menjelang verifikasi dapat dilihat sebagai upaya mengganggu proses legalisasi serikat pekerja, yang jelas bertentangan dengan Pasal 28 UU 21/2000.
2. Penundaan Pencatatan oleh Disnaker: Meskipun Disnaker berhak menangguhkan pencatatan jika persyaratan belum lengkap, penundaan yang terus menerus tanpa alasan jelas bisa menjadi masalah, terutama jika diduga ada campur tangan perusahaan.
3. Hak Kebebasan Berserikat: Undang-undang dengan tegas melindungi hak pekerja membentuk serikat, sehingga tindakan perusahaan dan penundaan pencatatan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional pekerja.
Rekomendasi
Disnaker Jepara perlu transparan memberikan alasan resmi penundaan pencatatan.
Pengawasan dari instansi ketenagakerjaan pusat dan lembaga pengawas HAM agar mengawasi potensi pelanggaran hak pekerja.
Buruh dan FSPIP bisa mengajukan gugatan hukum terkait praktik union busting sesuai Pasal 43 UU 21/2000.
Advokasi dan kampanye publik untuk mengawal kebebasan berserikat pekerja di Jepara.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.