Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Jul 2025 22:13 WIB · Waktu Baca

Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Viral, KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Sanksi Hukum


					Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Viral, KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Sanksi Hukum Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyayangkan insiden pelemparan batu terhadap rangkaian KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7) dan kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa tindakan vandalisme seperti ini sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

Ia menyatakan bahwa KAI akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.

“Kami mengecam keras aksi pelemparan batu ke kereta api karena bisa membahayakan keselamatan perjalanan serta menimbulkan risiko cedera bagi penumpang maupun petugas di dalam kereta. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Franoto.

Ia menambahkan bahwa insiden serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Pada Februari 2025, KA Joglosemarkerto menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Meski dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka, namun kejadian itu tetap dianggap serius karena membahayakan keselamatan.

“Perbuatan seperti ini jelas mengancam keselamatan operasional dan melukai rasa aman masyarakat. Kami meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk turut mengingatkan lingkungan sekitar agar tidak melakukan tindakan merusak seperti ini,” imbuhnya.

Tindakan pelemparan batu ke kereta api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, seperti kereta api, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan yang dapat merusak atau mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 180.

“KAI mengajak masyarakat untuk tidak menganggap sepele tindakan pelemparan terhadap kereta api. Selain membahayakan, aksi ini juga merupakan tindak pidana yang bisa berakibat fatal,” tutup Franoto. (day)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Titik Handayani Resmi Pimpin IWAPI Kota Tegal Periode 2025–2030

8 Juli 2025 - 22:24 WIB

Disdik Semarang Buka SPMB Gelombang 2 untuk TK dan SD, Pendaftar Luar Kota Diizinkan

8 Juli 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota dan Kapolres Tegal Kota Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Baru TK Kemala Bhayangkari 25

8 Juli 2025 - 13:49 WIB

Legislator Komisi III DPR RI Dukung Penguatan Kinerja Polri melalui Optimalisasi Anggaran 2026

8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Polres Blora Bangun Dapur Gizi, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis untuk Masyarakat

8 Juli 2025 - 12:13 WIB

Trending di Daerah