Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Nov 2024 10:40 WIB · Waktu Baca

2358 Pengawas TPS di Kota Semarang Resmi Dilantik


					2358 Pengawas TPS di Kota Semarang Resmi Dilantik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebanyak 2.358 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Semarang resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November 2024.

Terbentuknya PTPS telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, sampai pada proses wawancara, hingga pelantikan dan pembekalan yang dilaksanakan pada 3 November 2024 hingga 4 November 2024 di Kota Semarang.

Terjadwal pada 3 November 2024, ada 13 Kecamatan yang melakukan Pelantikan dan Pembekalan, sedangkan 3 Kecamatan sisanya dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu ujung tombak dan instrumen penting dalam suksesnya Pilkada 2024.

Oleh karena itu harus selalu menjaga integritas dan marwah demokrasi dalam Pemilihan Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 ini

“Jumlah Pengawas TPS di Kota Semarang berbanding lurus dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 2.358 Orang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap TPS ada 1 orang Pengawas TPS yang bertugas,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Ribuan pengawas TPS yang telah dilantik, lanjutnya, menjadi salah satu garda terdepan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis menambahkan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Namun pengawasan tersebut tidak hanya terpaku pada saat pelaksanaan, akan tetapi juga mencakup Pra Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Selain mengawasi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, PTPS juga bertugas mengawasi Persiapan Pungut Hitung, baik dari kesiapan pembentukan sarana prasarana TPS, pengiriman undangan C Pemberitahuan, termasuk kesesuaian dan keamanan logistik yang perlu diawasi,” jelasnya.

Pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh karena itu Euis berpesan agar PTPS berani menyampaikan keberatan dan menjalankan tugasnya dengan baik.

“Harapannya Pengawas TPS mempunyai mental yang baik, berani menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline