PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan puluhan remaja di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat dini hari (30/5/2025).
Dari total 21 remaja yang diamankan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, saat konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang (31/5/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sajam secara ilegal.
Identitas ketiga tersangka adalah ZAF (16 tahun) dari Kecamatan Kemangkon dan GAY (15 tahun 9 bulan) dari Kecamatan Kaligondang, keduanya masih berstatus pelajar SMP dan tergolong anak di bawah umur. Sedangkan tersangka dewasa adalah GAP (18 tahun 5 bulan), juga seorang pelajar dari Kaligondang.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua celurit panjang dan satu golok, semuanya dengan gagang dan sarung berwarna biru. Selain itu, diamankan pula sejumlah unit telepon genggam dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” jelas Kompol Agus.
Kronologi kejadian bermula saat kelompok remaja yang menamakan dirinya ‘Misteri People’ berencana bentrok dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan antara Purbalingga dan Banjarnegara.
Karena tidak menemukan lawan di lokasi yang dijanjikan, mereka lalu berpindah ke wilayah Kutasari dan akhirnya berkumpul di lapangan Desa Karangklesem.
Di sana, gerak-gerik mereka dipergoki warga sekitar yang kemudian menghalau dan membubarkan mereka.
“Anggota Patroli Satsamapta yang sedang berpatroli melintas di lokasi segera mengamankan para remaja tersebut dengan bantuan warga. Total 21 orang berhasil diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan. Semuanya merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK dari wilayah Purbalingga dan Banyumas,” imbuhnya.
Bagi ketiga tersangka, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menanti.
Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang tidak terbukti membawa sajam, polisi akan melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua serta perangkat desa masing-masing.
Kompol Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dewasa akan berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan dua pelaku anak akan ditangani sesuai prosedur hukum perlindungan anak.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kelompok remaja yang menyimpang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” tutupnya. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.