Menu

Mode Gelap
 

Headline · 31 Mei 2025 12:38 WIB · Waktu Baca

21 Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Purbalingga, Tiga Diantaranya Jadi Tersangka Pemilik Sajam


					21 Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Purbalingga, Tiga Diantaranya Jadi Tersangka Pemilik Sajam Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan puluhan remaja di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat dini hari (30/5/2025).

Dari total 21 remaja yang diamankan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, saat konferensi pers yang digelar pada Sabtu siang (31/5/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sajam secara ilegal.

Identitas ketiga tersangka adalah ZAF (16 tahun) dari Kecamatan Kemangkon dan GAY (15 tahun 9 bulan) dari Kecamatan Kaligondang, keduanya masih berstatus pelajar SMP dan tergolong anak di bawah umur. Sedangkan tersangka dewasa adalah GAP (18 tahun 5 bulan), juga seorang pelajar dari Kaligondang.

“Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua celurit panjang dan satu golok, semuanya dengan gagang dan sarung berwarna biru. Selain itu, diamankan pula sejumlah unit telepon genggam dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” jelas Kompol Agus.

Kronologi kejadian bermula saat kelompok remaja yang menamakan dirinya ‘Misteri People’ berencana bentrok dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan antara Purbalingga dan Banjarnegara.

Karena tidak menemukan lawan di lokasi yang dijanjikan, mereka lalu berpindah ke wilayah Kutasari dan akhirnya berkumpul di lapangan Desa Karangklesem.

Di sana, gerak-gerik mereka dipergoki warga sekitar yang kemudian menghalau dan membubarkan mereka.

“Anggota Patroli Satsamapta yang sedang berpatroli melintas di lokasi segera mengamankan para remaja tersebut dengan bantuan warga. Total 21 orang berhasil diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan. Semuanya merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK dari wilayah Purbalingga dan Banyumas,” imbuhnya.

Bagi ketiga tersangka, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menanti.

Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang tidak terbukti membawa sajam, polisi akan melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua serta perangkat desa masing-masing.

Kompol Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dewasa akan berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan dua pelaku anak akan ditangani sesuai prosedur hukum perlindungan anak.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kelompok remaja yang menyimpang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” tutupnya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dandim 0736/Batang Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pendopo Kabupaten Batang

2 Juni 2025 - 08:10 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Kini Hadirkan Kereta Suite Class Compartment, Tawarkan Perjalanan Mewah di Jalur Utara Jawa

1 Juni 2025 - 19:31 WIB

Perpisahan Penuh Haru Siswa Kelas IX SMPN 2 Tonjong: Awal Baru Menuju Masa Depan

1 Juni 2025 - 10:16 WIB

DPP IKA Unnes Beri Penghargaan kepada Juara II Sinden Idol Unnes 2025

1 Juni 2025 - 10:08 WIB

PNM Dorong Semangat Wirausaha Siswa SMK Lewat Program Pekan Nasional Mengajar

1 Juni 2025 - 09:47 WIB

Trending di Daerah