WONOSOBO, Kabarjateng.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi II DPR RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Wonosobo, pada Kamis (24/10/2025).
Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, legislatif, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, Kasubag Umum dan Humas Kanwil BPN Jawa Tengah, Muarifin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko.
Selain itu, hadir pula para perangkat desa dan masyarakat dari berbagai wilayah di Wonosobo yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Azis Subekti menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menjelaskan bahwa program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Melalui program PTSL, masyarakat bisa mengurus sertipikat tanah dengan lebih mudah dan efisien. Sertipikat itu nantinya tidak hanya menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko, memaparkan perkembangan pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Menurutnya, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dapat terus terjaga demi mempercepat pencapaian target sertipikasi tanah di Wonosobo.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi dialog interaktif antara peserta dan pihak BPN. Dalam sesi tersebut, warga menyampaikan berbagai masukan serta kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan berperan aktif mendukung pelaksanaan program strategis ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Wonosobo.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.