Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 24 Des 2025 23:28 WIB

Rakor Bersama Kepala Daerah Jawa Barat, Menteri Nusron Tegaskan Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Sawah


					Rakor Bersama Kepala Daerah Jawa Barat, Menteri Nusron Tegaskan Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Sawah Perbesar

BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa aturan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat wajib mengganti lahan yang dialihfungsikan.

“Alih fungsi LP2B tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang hanya memperbolehkan untuk PSN dan kepentingan umum, itu pun dengan kewajiban mengganti lahan,” ujar Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah.

Ia merinci ketentuan penggantian lahan yang wajib dipatuhi. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian harus dilakukan sebanyak tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Selain jumlah, produktivitas lahan pengganti juga harus setara dengan lahan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara itu, alih fungsi terhadap lahan sawah hasil reklamasi mewajibkan penggantian minimal dua kali lipat.

Adapun untuk lahan sawah non-irigasi, kewajiban penggantian ditetapkan sebesar satu kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah eksisting.

Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru dan merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon harus mencari lahan yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mengambil sawah yang sudah ada, karena itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Terkait sanksi, Nusron mengingatkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai sanksi pidana.

Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pejabat pemberi izin dan pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Lebih lanjut, ia memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah dengan pembiayaan dari pemohon.

Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran.

Rakor yang diikuti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat itu juga melibatkan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Sungai Tuntang Buka Akses Baru bagi Ribuan Warga di Kedungjati

12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Kendal Buka Puasa Bersama Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Trending di Daerah