JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 dengan melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH).
Pada kegiatan tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, hadir sebagai narasumber dan memberikan sejumlah penekanan penting terkait pencegahan kasus pertanahan.
Dalam paparannya, Asep menjelaskan bahwa Rakor ini harus menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan, bukan sekadar menyesuaikan proses penanganan perkara.
“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya membahas penyelesaian sengketa yang sudah terjadi. Yang lebih penting adalah memastikan pekerjaan hari ini tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang,” ujarnya dalam Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Ia menilai paradigma lama yang mengukur keberhasilan penegakan hukum berdasarkan jumlah penahanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman.
APH, kata Asep, perlu membangun tata kelola yang mampu menutup potensi masalah sejak awal sehingga jumlah perkara baru dapat ditekan secara sistematis.
Dengan sistem yang lebih kuat, penanganan tindak pidana pertanahan akan menjadi lebih efektif dan berorientasi pada pencegahan.
Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Asep menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu lintas sektor.
“Masalah ini tidak bisa dipikul ATR/BPN seorang diri. Kita perlu bergerak bersama, dari hulu ke hilir, untuk mencegah, mengantisipasi, hingga menangani persoalan yang muncul,” ujar Asep.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada para APH yang selama ini ikut berkontribusi dalam pemberantasan mafia tanah.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang terus berlanjut agar ekosistem mafia tanah dapat diputus hingga ke akarnya.
“Terima kasih atas dukungan seluruh APH. Bila ada oknum di internal ATR/BPN yang terlibat, mohon informasikan kepada kami. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Nusron juga mengingatkan bahwa mafia tanah sering memanfaatkan celah dari orang dalam, terutama terkait akses informasi dan penyalahgunaan prosedur.
Ia meminta pengawasan internal dan koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan agar tidak ada oknum yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Biasanya yang dimanfaatkan pertama kali adalah informasi. Selanjutnya, penyimpangan tata cara dan prosedur. Ini yang harus kita perketat,” ujarnya.
Rakor Tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Mengusung tema Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju, kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama para narasumber dari unsur APH dan instansi terkait.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.