KENDAL – Hidup di pesisir Karangsari, Kabupaten Kendal, berarti berdampingan dengan rob yang datang tanpa permisi. Bagi warga setempat, genangan air laut bukan sekadar gangguan musiman, tetapi rutinitas yang memengaruhi setiap sendi kehidupan.
Jalan kerap tenggelam, rumah tidak pernah sepenuhnya kering, dan aktivitas warga selalu dibayangi kekhawatiran ketika air kembali naik. Dalam kondisi itu, kampung seolah tidak memiliki peluang berkembang karena ruang fisik dan sosial terus terhimpit oleh rob.
Harapan mulai tumbuh ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah melakukan pembukaan akses jalan sekaligus memasukkan Karangsari ke dalam program Konsolidasi Tanah. Penataan ini membuka cara pandang baru bagi masyarakat.
Tanah yang sebelumnya hanya dianggap sebagai tempat bertahan dari rob kini dilihat sebagai aset yang memiliki nilai dan potensi untuk dikembangkan.
“Program Konsolidasi Tanah ini benar-benar membantu masyarakat, terutama warga Karangsari,” ujar Ahmad Saiful, salah satu penerima sertipikat yang ditemui setelah penyerahan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).
Program penataan tersebut diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai upaya memperbaiki kawasan yang selama bertahun-tahun berada dalam kondisi kumuh dan langganan banjir rob.
Melalui kesediaan warga untuk melepaskan sebagian tanah mereka dan kolaborasi pemerintah, kawasan Karangsari ditata ulang agar lebih tertib, sehat, dan layak huni.
Proses pembangunan dilakukan secara bertahap. Di atas lahan seluas 40.568 meter persegi, pemerintah membangun 44 unit rumah baru, melakukan rehabilitasi dan peningkatan kualitas 47 unit rumah, serta memperbaiki jalan lingkungan sepanjang 174 meter.
Tidak berhenti pada akses jalan, dibangun pula saluran drainase sepanjang 378 meter, tangki septik komunal sebanyak 18 unit, instalasi pengolahan air limbah dengan 91 sambungan rumah, serta jaringan air bersih dari PDAM. Total lahan fasilitas umum yang terbangun mencapai 696 meter persegi.
Perubahan kondisi lingkungan itu langsung dirasakan warga. Selain lingkungan fisik yang membaik, rasa aman dan nyaman mulai tumbuh seiring berkurangnya genangan.
Ahmad Junaidi, warga Karangsari lainnya yang turut menerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Sekarang semuanya berubah. Ada sanitasi, ada rumah yang lebih layak, dan ada sertipikat. Alhamdulillah,” tuturnya.
Ia mengingat dengan jelas bagaimana rob dahulu membuat warga hampir tak memiliki pilihan selain menerima banjir setiap hari. Air bisa masuk kapan saja, bahkan saat cuaca cerah.
“Dulu banjir bisa satu meter setiap hari. Setelah ada tanggul dan penataan kawasan, rob sudah jauh berkurang. Masih ada banjir, tapi tidak separah dulu,” katanya.
Bagi warga Karangsari, program Konsolidasi Tanah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi kesempatan untuk menyusun ulang kehidupan yang sebelumnya hanya berfokus pada upaya bertahan dari banjir.
Kini, kampung mereka mulai memiliki arah pembangunan yang lebih jelas.
“Semoga ke depan Karangsari bisa semakin baik,” harap Ahmad Junaidi.
Sertipikat yang diterima Ahmad Junaidi dan Ahmad Saiful merupakan bagian dari 546 sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron di Kabupaten Kendal.
Sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah tersebut memberi kepastian hukum bagi warga sekaligus meningkatkan nilai kawasan yang sebelumnya dipandang terbatas karena kondisi lingkungan yang kumuh dan rawan rob.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.