JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan capaian besar yang berhasil diraih jajaran ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan mafia tanah sepanjang tahun 2025.
Upaya bersama lintas lembaga ini berhasil menyelamatkan aset tanah bernilai lebih dari Rp23 triliun yang sebelumnya terancam dikuasai jaringan kejahatan pertanahan.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa tim Satgas telah menangani berbagai modus kejahatan tanah dengan hasil signifikan.
“Sepanjang 2025, kita telah menuntaskan 90 kasus dari target 107 kasus mafia tanah. Dari penindakan tersebut, ada 185 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, total 14.315 hektare tanah berhasil diamankan, dengan estimasi nilai mencapai Rp23,3 triliun berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN dan seluruh unsur APH, yang terus memperkuat koordinasi dan langkah penindakan di lapangan.
Karena itu, apresiasi khusus disampaikan kepada para peserta Rakor yang tergabung dalam Tim Satgas.
“Terima kasih kepada seluruh APH yang telah bekerja keras sepanjang tahun ini. Semoga kolaborasi yang baik ini dapat terus berjalan dan semakin kuat,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas di internal ATR/BPN. Ia meminta APH tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya oknum pegawai yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
“Jika ada oknum yang ikut bermain, kami tidak akan ragu menyerahkannya kepada APH. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya, mafia tanah sering kali memanfaatkan celah informasi internal maupun prosedur teknis untuk memuluskan aksi mereka. Oleh sebab itu, transparansi data serta pengawasan yang ketat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Banyak kasus terjadi karena ada aliran informasi dari pihak dalam. Informasi adalah pintu masuk utama, diikuti penyalahgunaan proses administrasi. Karena itu, semua lini harus dijaga agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan sinergi yang terus ditingkatkan, Menteri Nusron optimistis upaya pemberantasan mafia tanah akan semakin efektif, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara dalam mengakses kepastian hak atas tanah.
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto; Plt. Wakil Kepala Jaksa Agung Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; Kabareskrim Polri Syahardiantono; serta pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor wilayah dari berbagai provinsi.






