PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai langkah strategis dalam menyatukan data pertanahan dan perpajakan.
Peluncuran integrasi tersebut digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (18/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa penyelarasan data lintas sektor ini menjadi fondasi penting bagi pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Menurutnya, ketika data pertanahan dan perpajakan terintegrasi dengan baik, maka kebijakan di bidang pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi akan memiliki dasar yang kuat dan terpercaya.
“Integrasi ini bukan hanya soal penggabungan data, tetapi juga upaya membangun sistem pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan penerapan Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy Dermawan saat membuka acara peluncuran.
Ia menjelaskan, selama ini pelayanan pertanahan dan perpajakan berjalan sendiri-sendiri karena berada di sektor yang berbeda.
Dengan adanya integrasi NIB dan NOP, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan tidak berbelit.
Selain itu, keselarasan data juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak, yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyambut positif peluncuran integrasi tersebut.
Ia menilai penggabungan layanan pertanahan dan perpajakan merupakan terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Menurutnya, sebagai kota yang memiliki potensi besar di sektor kuliner, batik, dan pariwisata, sistem data yang tertata rapi akan menjadi penopang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap integrasi NIB dan NOP ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan yang digunakan untuk prasarana jalan dan saluran air.
Penyerahan dilakukan bersama Wali Kota Pekalongan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.
Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan ini mengusung nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono beserta jajaran, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi dan administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.