SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini, dua pria asal Tegal dan Brebes dibekuk setelah terbukti terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri dengan modus penipuan bermotif kerja.

Kasus ini terungkap setelah dua korban berinisial AM dan EKB melapor ke polisi. Keduanya mengaku telah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Eropa, namun kenyataannya justru mengalami eksploitasi dan penelantaran.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada sebanyak 83 orang korban lain yang mengalami nasib serupa.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (19/6/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pelaku berinisial KU (42) dan NU (41) menjanjikan pekerjaan sebagai anak buah kapal dan pelayan restoran di negara seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.
Para korban, yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, dijanjikan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan, serta pengurusan izin tinggal secara legal.
Namun kenyataannya, para korban harus bekerja lebih dari 20 jam sehari tanpa perlindungan hukum dan dalam kondisi yang jauh dari layak.
Mereka hanya diberi waktu istirahat dua jam per hari dan menerima gaji yang sangat rendah, sekitar €750-€800. Mereka bahkan diminta bersembunyi saat terjadi razia polisi di tempat kerja.
Merasa ditipu dan tidak tahan dengan kondisi kerja, AM dan EKB akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.
Keduanya kemudian melapor ke pihak berwenang, yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjalanan, bukti transaksi keuangan, dan satu unit kendaraan.
Penyidik saat ini juga masih berupaya menelusuri keberadaan 83 korban lainnya yang belum kembali ke Indonesia.
Mereka diperkirakan masih berada di negara-negara tujuan dengan pekerjaan serabutan demi bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk pulang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri.
Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas proses penyaluran tenaga kerja agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.