Menu

Mode Gelap
 

Headline

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

badge-check


					Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf Perbesar

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Bidik Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi Kafilah

2 September 2026 - 22:35 WIB

Danyonif TP 449/SH Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama di Sukoharjo

2 September 2026 - 22:26 WIB

Pria 61 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Pematang Sawah Sawit Boyolali

2 September 2026 - 22:18 WIB

Tiga Pria di Teras Boyolali Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

2 September 2026 - 22:08 WIB

MTQ Nasional Jadi Peluang UMKM Jateng, UKM Jateng Corner Hadirkan Produk Lokal di Bandara

2 September 2026 - 21:59 WIB

1.154 Warga Musuk Boyolali Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dikawal Polisi

2 September 2026 - 21:50 WIB

Trending di Daerah