Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Jun 2025 17:42 WIB

Wali Kota Semarang Terbitkan Edaran Anti-Gratifikasi Demi SPMB yang Bersih dan Transparan


					Wali Kota Semarang Terbitkan Edaran Anti-Gratifikasi Demi SPMB yang Bersih dan Transparan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 yang bebas dari praktik korupsi.

Wali Kota Semarang, Agustina, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang larangan praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PPDB.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 5 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, koordinator satuan pendidikan tingkat kecamatan, serta kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP negeri di seluruh wilayah Kota Semarang.

Dalam isi surat tersebut, ditekankan bahwa seluruh tahapan PPDB harus dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya intervensi dalam bentuk suap atau gratifikasi.

“PPDB merupakan pintu gerbang masa depan bagi anak-anak kita. Oleh karena itu, prosesnya wajib dijalankan secara bersih dan adil. Pemkot tidak akan mentoleransi praktik tidak etis seperti gratifikasi, suap, ataupun pungutan liar,” tegas Agustina, Kamis (5/6).

Ia juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk aktif menyuarakan kampanye anti-suap baik secara daring maupun luring.

Dalam arahannya, ASN maupun tenaga non-ASN dilarang keras memberikan janji kelulusan atau meminta imbalan dari calon siswa maupun orang tua mereka.

Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, warga dapat melaporkan melalui berbagai kanal resmi seperti laman ppid.disdik.semarangkota.go.id, portal lapor.go.id, akun media sosial Dinas Pendidikan, serta layanan call center di nomor (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Agustina juga menegaskan bahwa bingkisan berupa makanan atau minuman yang rentan rusak, jika diterima sebagai bentuk gratifikasi, harus segera dilaporkan dan disalurkan sebagai bantuan sosial melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

“Sekolah adalah tempat membentuk karakter generasi penerus, bukan ajang jual beli kursi. Saya berharap semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan turut menjaga integritas dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita,” tambahnya.

Sebagai informasi, jadwal PPDB di Kota Semarang untuk tahun ajaran 2025/2026 sudah dimulai. Pendaftaran tingkat TK dan SD dibuka pada 10–14 Juni dan pengumuman hasil pada 18 Juni.

Untuk tingkat SMP, pendaftaran akan berlangsung 22–26 Juni dengan hasil diumumkan pada 2 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, turut mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan di luar prosedur resmi.

Dengan sistem yang transparan dan aturan yang jelas, Pemkot Semarang bertekad memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa. (day)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah