Menu

Mode Gelap
 

Headline · 26 Mei 2025 21:12 WIB · Waktu Baca

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Eksibisionisme, Pelaku Diamankan dan Dapat Pendampingan Psikologis


					Polres Purbalingga Ungkap Kasus Eksibisionisme, Pelaku Diamankan dan Dapat Pendampingan Psikologis Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindakan asusila yang sempat viral di media sosial. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku eksibisionisme telah diamankan beserta barang bukti oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan kejadian pada bulan April dan Mei 2025.

Kedua peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas lingkungan dan menunjukkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria.

Peristiwa pertama terjadi pada April 2025 dan terekam kamera CCTV di depan sebuah toko yang berada di kawasan pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menunjukkan alat vitalnya secara terbuka.

Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Musala Al Hidayah yang terletak di Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga. Aksi serupa kembali dilakukan oleh pelaku di tempat ibadah tersebut.

“Berdasarkan dua rekaman tersebut, tim penyidik dari Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan proses penegakan hukum,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial R, berusia 24 tahun, bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

Kepada pelaku, penyidik menerapkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa selain pendekatan hukum, pihaknya mengedepankan langkah kuratif berupa pendampingan psikologis terhadap pelaku, agar yang bersangkutan dapat dipulihkan secara mental dan tidak kembali melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan.

Psikolog RSUD Goeteng Taroenadibrata, Kurniasih Dwi Purwanti, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa kebiasaan menonton konten pornografi sejak usia dini menjadi salah satu faktor yang memicu perilaku menyimpang tersebut.

“Kurangnya pemahaman tentang relasi antara laki-laki dan perempuan turut menjadi pemicu. Dari kebiasaan menonton video porno, pelaku berkembang ke arah pemikiran keliru yang menganggap mempertontonkan alat vitalnya bisa memberi kepuasan,” jelas Kurniasih.

Polres Purbalingga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan mendorong orang tua serta lingkungan untuk memberikan edukasi seksual yang tepat kepada anak sejak dini. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lupa Matikan Tungku, Separuh Rumah Warga Beji Ungaran Timur Hangus Terbakar

6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kapolda Jateng: Audit Kinerja Merupakan Upaya Perbaikan Institusi, Bukan Sekadar Pemeriksaan

6 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Luthfi Perketat Standar SLHS untuk Cegah Keracunan di Dapur SPPG Jawa Tengah

6 Oktober 2025 - 20:51 WIB

BGN Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jateng Dinilai Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional

6 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gubernur Luthfi Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG, Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

6 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline