MAGELANG, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyampaikan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, pada Rabu (21/5/2025) pukul 13.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang warga berinisial WTK bersama ibunya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, mereka dihadang oleh beberapa pria yang menggunakan Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.
“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menuduh korban menunggak cicilan motor selama tiga bulan,” jelas Kapolresta.
Korban sempat meminta surat tugas sebagai bukti, namun para pelaku beralasan bahwa surat tersebut ada di dalam tas.
Mereka kemudian membujuk korban untuk mengambil STNK dan dokumen kredit di rumah, dengan salah satu pelaku ikut membonceng.
Setelah memperoleh dokumen, korban diajak menuju belakang ruko Family Swalayan di wilayah Mertoyudan, tempat pelaku lain telah menunggu.
Di sana, korban dipaksa menyerahkan motor miliknya dan hanya diberi uang Rp1 juta sebagai kompensasi. Korban kemudian dipulangkan menggunakan jasa ojek online.
Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah dibawa ke kantor leasing, melainkan dijual secara ilegal dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni AM (36), AS (47), GA (36), MM (26), NN (24), dan ND (40) yang berperan sebagai penadah.
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni RH (25), AT (50), dan SH (60), masing-masing memiliki peran dalam aksi penipuan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha NMAX, lima unit handphone, dokumen kredit, tiga unit mobil, serta sebelas sepeda motor dari berbagai merek yang tidak dilengkapi surat resmi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara ND sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan identitas dan surat penugasan resmi.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.