SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap jaringan premanisme yang menyamar sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap empat orang pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengejaran.

Empat pelaku yang ditangkap diketahui berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus mengaku sebagai jurnalis dari media tertentu.
“Total ada tujuh orang dalam kelompok ini. Empat sudah kami amankan, dan sisanya masih diburu,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang memiliki sekitar 175 anggota.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan menjalankan aksinya di wilayah Pulau Jawa, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Modus yang digunakan adalah mengincar korban dari kalangan tokoh masyarakat atau publik figur.
Saat korban keluar dari hotel bersama pasangan, para pelaku mendatangi dan mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam akan menyebarkan informasi pribadi korban di media apabila tidak diberikan uang.
Salah satu korban bahkan sempat dimintai uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, setelah negosiasi, korban mentransfer dana sebesar Rp12 juta ke rekening pelaku.
Dari laporan inilah polisi menindaklanjuti dan akhirnya menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali.
Saat penangkapan, pelaku masih berusaha mengelabui petugas dengan menunjukkan identitas wartawan dari media tertentu.
Namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa media yang disebutkan tidak terdaftar di Dewan Pers.
Polisi menemukan kartu pers dari media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta atribut pers lain yang tidak sah.
Barang bukti yang disita berupa sejumlah kartu pers, ponsel, kartu ATM, dan satu mobil Daihatsu Terios berwarna hitam.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan melakukan intimidasi.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik premanisme berkedok profesi. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.