JAKARTA, Kabarjateng.id – Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand, Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Tongduang diketahui berada di Medan sebelum akhirnya tertangkap di Bali.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa Tongduang telah ditetapkan sebagai pelaku berbagai kejahatan di Thailand, termasuk narkotika.
Terakhir, Tongduang melarikan diri dari penjara setelah melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian Thailand.
“Yang bersangkutan kemudian melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antara Kepolisian Thailand dan Polri,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Wahyu menjelaskan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin oleh Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari seminggu, yaitu dari Sabtu, 25 Mei sampai 31 Mei 2024.
Kronologi pengejaran dan penangkapan dimulai pada Sabtu, 25 Mei 2024. Tim gabungan melakukan penyelidikan di Medan selama tiga hari, namun pelaku diketahui telah berada di Bali.
Semua data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan lebih lanjut.
Tim Hubinter dan tim Medan, yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras, segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.
“Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ujarnya.
Untuk menyamar, tersangka menghindari berbicara dengan orang karena tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Ia menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi, membeli kebutuhan sehari-hari, dan mengatur transportasi.
Dengan identitas palsu tersebut, tersangka berhasil membeli tiket pesawat lewat aplikasi online dan berpindah kota, serta selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di hotel maupun apartemen.
Pada 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA, diperoleh informasi bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data menunjukkan keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.
Tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka di kamar nomor 5 Apartemen Kembar.
“Saat penangkapan, tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cedera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” tambah Wahyu.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu lembar Kartu Keluarga, satu lembar Akta Kelahiran, dan satu buku rekening bank BCA, semuanya atas nama Sulaiman.
Pada Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali mengawal tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Sesampainya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” tutupnya. (lim)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.