Menu

Mode Gelap
 

Headline

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kendal dan Rembang Capai Kemajuan Signifikan

badge-check


					Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kendal dan Rembang Capai Kemajuan Signifikan Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kendal menunjukkan kemajuan pesat. Hingga awal Mei 2025, sebanyak 286 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi tersebut.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pendirian Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, kehadiran koperasi ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami telah mempercepat pelaksanaan Musdessus maupun Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk mempercepat pembentukan struktur organisasi koperasi. Syukurlah, proses tersebut telah tuntas sesuai target, yaitu sebelum tanggal 9 Mei 2025,” ujar Bupati Dyah saat menghadiri Muskel di Kelurahan Pekauman, Kamis (8/5/2025).

Setelah pembentukan struktur kepengurusan selesai, Pemkab Kendal akan segera mengajukan proses legalisasi koperasi melalui notaris.

Selanjutnya, koperasi akan menunggu pengesahan akta hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bupati berharap para pengurus yang telah ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik, agar koperasi benar-benar mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kabupaten Rembang juga terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Hingga Jumat (9/5/2025), tercatat 50 desa/kelurahan telah menggelar Musdessus.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdessus dilakukan secara bertahap setelah adanya sosialisasi di tingkat kecamatan.

“Untuk sementara ini, kami mencatat sudah ada 50 desa yang menyelesaikan Musdessus. Target kami adalah seluruh desa dan kelurahan bisa menyelesaikannya paling lambat tanggal 20 Mei,” ujar Said saat ditemui di kantornya.

Dalam Musdessus, desa menetapkan kepengurusan koperasi yang minimal terdiri dari lima orang.

Said menegaskan, calon pengurus harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki pemahaman tentang dunia koperasi, integritas tinggi, keterampilan kerja, serta tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lainnya.

Tahapan berikutnya setelah Musdessus adalah pengajuan legalitas ke notaris. Ke depan, Koperasi Merah Putih ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, termasuk kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik, apotek, gudang pendingin, dan fasilitas logistik desa. Upaya ini diharapkan bisa menjadi pendorong ekonomi kerakyatan berbasis desa. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Lakukan Ziarah ke Astana Giribangun Kenang Jasa Presiden Soeharto

20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanam Puluhan Pohon, Kapolda Jateng Cup 2026 Gaungkan Semangat Generasi Muda Peduli Lingkungan

20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jaga Marwah Ajaran Budi Luhur, Ketua Dewan SH Terate Pusat Madiun Hadiri Malam Tasyakuran Pengesahan di Padepokan Cabang Sragen

20 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Dampingi Siswa Yatim Piatu Ambil Rapor, Wujud Kepedulian Polres Kudus pada Dunia Pendidikan

20 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bawaslu Kota Semarang Bekali Mahasiswa FH UPGRIS Keterampilan Penyelesaian Sengketa Pemilu

20 Juni 2026 - 16:50 WIB

Jalan Provinsi di Sragen Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Gelontorkan Rp38,2 Miliar

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Trending di KABAR JATENG