KENDAL, Kabarjateng.id – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kendal menunjukkan kemajuan pesat. Hingga awal Mei 2025, sebanyak 286 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi tersebut.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pendirian Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, kehadiran koperasi ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami telah mempercepat pelaksanaan Musdessus maupun Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk mempercepat pembentukan struktur organisasi koperasi. Syukurlah, proses tersebut telah tuntas sesuai target, yaitu sebelum tanggal 9 Mei 2025,” ujar Bupati Dyah saat menghadiri Muskel di Kelurahan Pekauman, Kamis (8/5/2025).
Setelah pembentukan struktur kepengurusan selesai, Pemkab Kendal akan segera mengajukan proses legalisasi koperasi melalui notaris.
Selanjutnya, koperasi akan menunggu pengesahan akta hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bupati berharap para pengurus yang telah ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik, agar koperasi benar-benar mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kabupaten Rembang juga terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga Jumat (9/5/2025), tercatat 50 desa/kelurahan telah menggelar Musdessus.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdessus dilakukan secara bertahap setelah adanya sosialisasi di tingkat kecamatan.
“Untuk sementara ini, kami mencatat sudah ada 50 desa yang menyelesaikan Musdessus. Target kami adalah seluruh desa dan kelurahan bisa menyelesaikannya paling lambat tanggal 20 Mei,” ujar Said saat ditemui di kantornya.
Dalam Musdessus, desa menetapkan kepengurusan koperasi yang minimal terdiri dari lima orang.
Said menegaskan, calon pengurus harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki pemahaman tentang dunia koperasi, integritas tinggi, keterampilan kerja, serta tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lainnya.
Tahapan berikutnya setelah Musdessus adalah pengajuan legalitas ke notaris. Ke depan, Koperasi Merah Putih ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, termasuk kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik, apotek, gudang pendingin, dan fasilitas logistik desa. Upaya ini diharapkan bisa menjadi pendorong ekonomi kerakyatan berbasis desa. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.