Menu

Mode Gelap
 

Headline · 30 Apr 2025 17:56 WIB

Polisi Temukan Bukti Penting Saat Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara


					Polisi Temukan Bukti Penting Saat Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar penggeledahan di rumah seorang pria berinisial S (21), yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti.

Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.43 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, serta turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Menurut keterangan resmi, sejumlah barang penting berhasil diamankan dari lokasi. Di antaranya adalah beberapa kartu SIM, alat kontrasepsi, pakaian, ponsel, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Seluruh barang bukti ini langsung disita guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami menemukan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto di lokasi.

Ponsel milik pelaku menjadi perhatian khusus penyidik karena diduga berisi dokumentasi aksi bejat pelaku terhadap puluhan anak.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa data telah dihapus, namun tim forensik digital akan berupaya mengembalikannya untuk memastikan jumlah pasti korban.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa jumlah korban yang telah teridentifikasi hingga kini mencapai 31 orang, meningkat dari laporan sebelumnya yang hanya mencatat 21 anak.

Korban diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Lampung, Jawa Timur, dan sebagian besar merupakan warga Jepara. Mayoritas korban masih berstatus pelajar.

“Berdasarkan keterangan pelaku dan data yang kami dapat, korban bisa saja lebih dari 31. Kami minta masyarakat, khususnya para orang tua, segera melapor bila menduga anaknya menjadi korban,” ujar Dwi Subagio.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan timnya terus mengumpulkan informasi serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan.

Polisi juga mengimbau agar orang tua lebih waspada dengan aktivitas anak-anak di dunia digital.

“Silakan melapor ke kantor polisi terdekat, baik di Polda Jawa Tengah maupun Polres Jepara. Identitas pelapor dan korban akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (kus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah