Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Apr 2025 13:44 WIB · Waktu Baca

Kurang dari 24 Jam, Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pelaku Begal


					Kurang dari 24 Jam, Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pelaku Begal Perbesar

PURWOREJO, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kejahatan jalanan. Dalam waktu kurang dari satu hari, tim Reskrim berhasil membekuk dua orang pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres pada Selasa (22/04) sore, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Korban dalam peristiwa ini adalah dua warga bernama Sudir dan Kusrini. Mereka mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta, dan salah satu korban bahkan menderita luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku,” terang AKBP Andry.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AEJA bin CJA (18), warga Kabupaten Bantul, dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, berinisial PJA bin W.

Keduanya beraksi secara bersama-sama. AEJA kini ditahan di Rutan Polres Purworejo, sedangkan rekan pelakunya yang masih anak-anak dititipkan di Polres Kebumen karena juga terkait dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan pelat nomor AB-5741-NO yang digunakan saat beraksi, satu bilah celurit sepanjang 110 cm, helm warna hitam bertuliskan “Starcross”, serta sepasang sandal merk Ando warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, senjata tajam tersebut dibeli secara online. Sementara itu, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli rokok dan keperluan hiburan.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa di Kebumen dan Kulonprogo. Korbannya mengalami kerugian berupa tas dan handphone,” ungkap AKBP Andry.

Polres Purworejo pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika melintas di lokasi sepi dan pada jam rawan. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KH Adib Rofiuddin Puji Keberhasilan Polri Amankan Mudik Lebaran 2025

23 April 2025 - 12:43 WIB

Kejari Semarang Belum Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan

23 April 2025 - 09:34 WIB

Pemkot Semarang Percepat Perbaikan Jalan di Tanjakan Trangkil, Gunungpati

23 April 2025 - 09:12 WIB

Bawaslu Kota Semarang Dorong Peran Perempuan dalam Pemilu Melalui Sosialisasi JDIH

23 April 2025 - 09:04 WIB

Evaluasi Kinerja, Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

23 April 2025 - 05:24 WIB

Trending di Headline